Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan pada Anak
Kamis, 25 November 2021 – 19:21 WIB

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist merdeka Sirait. Foto: Komnas PA
Dia menuturkan Komisi IX DPR RI melalui Arzeti Bilbina, menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan pada kemasan pastik yang mengandung BPA.
Artinya, tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung bahan kimia berbahaya yang kontak langsung dengan makanan dan minuman.
"Kami percaya BPOM bersikap indepnden. Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA tentu sudah dipikirkan dengan matang," tuturnya. (jlo/jpnn)
Menurut Arist Merdeka Sirait, pelabelan peringatan BPA merupakan wujud perlindungan terhadap anak Indonesia.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Jangan Sampai Anak Kekurangan Zat Besi, Simak Penjelasan Ahli
- Jenazah Ray Sahetapy Telah Dimakamkan, Anak: Mohon Maaf Apabila Semasa Hidup...
- Tren Perkawinan Anak Menurun, Waka MPR Ingatkan Hal Ini Penting Harus Dilakukan
- Harapan Iis Dahlia untuk Calon Pasangan Anak-anaknya
- Iis Dahlia Ungkap Alasan Takut Meninggal Dunia
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi