Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan pada Anak
Kamis, 25 November 2021 – 19:21 WIB
Dia menuturkan Komisi IX DPR RI melalui Arzeti Bilbina, menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan pada kemasan pastik yang mengandung BPA.
Artinya, tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung bahan kimia berbahaya yang kontak langsung dengan makanan dan minuman.
"Kami percaya BPOM bersikap indepnden. Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA tentu sudah dipikirkan dengan matang," tuturnya. (jlo/jpnn)
Menurut Arist Merdeka Sirait, pelabelan peringatan BPA merupakan wujud perlindungan terhadap anak Indonesia.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Pakar Sebut Migrasi BPA dari Galon ke Air Sulit Terjadi
- Shandy Aulia Temukan Kebahagiaan dalam Mengurus Anak dan Bisnis
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Moana Sempat Alami Speech Delay, Ria Ricis Bawakan Guru hingga Psikolog