Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan pada Anak

Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan pada Anak
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist merdeka Sirait. Foto: Komnas PA

Dia menuturkan Komisi IX DPR RI melalui Arzeti Bilbina, menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan pada kemasan pastik yang mengandung BPA.

Artinya, tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung bahan kimia berbahaya yang kontak langsung dengan makanan dan minuman.

"Kami percaya BPOM bersikap indepnden. Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA tentu sudah dipikirkan dengan matang," tuturnya. (jlo/jpnn)

Menurut Arist Merdeka Sirait, pelabelan peringatan BPA merupakan wujud perlindungan terhadap anak Indonesia.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News