Pelajar Cabul Terancam Tak Ikut Ulangan

Pelajar Cabul Terancam Tak Ikut Ulangan
Pelajar Cabul Terancam Tak Ikut Ulangan
Tersangka DN dan Mawar berbeda sekolah, namun sama-sama duduk di kelas VIII (delapan). Pelajar SMP ini mengaku pacaran, sehari sebelum dilaporkan ke Polres Kotim, DN bertemu Mawar di sebuah jalan tidak jauh dari tempat tinggal korban. Keduanya ngobrol-ngobrol,  kala itu Mawar curhat dimarahi ibunya. Dan korban tidak mau pulang ke rumah, sehingga Mawar tidur di rumah pacarnya.

Sudah dapat ditebak, meskipun masih remaja, namun tidur sekamar berdua, DN dan Mawar melakukan hubungan intim. Mengetahui Mawar tidak pulang hingga larut malam, keluarganya melakukan pencarian lalu menemukan Mawar sedang berada di rumah DN. Orang tua Mawar menanyai anaknya, kemudian pelajar tersebut mengakui telah berhubungan intim.

Esok harinya, orang tua Mawar membawa DN ke Polres Kotim untuk melaporkan kejadian. Akhirnya DN ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81, dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta pasal 287 KUHP tentang asusila. (cah/arb)

SAMPIT – Tersangka kasus pencabulan, berinisial DN (14), pelajar sebuah SMP di Sampit terancam tidak dapat mengikuti ulangan akhir sekolah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News