Pelajar di Surabaya Dibacok Kepalanya Saat Jemput Pacar, Ada yang Kenal Pelaku?
Jumat, 23 Desember 2022 – 17:21 WIB

DFN (32) pelaku pembacokan pelajar di Surabaya. Foto Polsek Tambaksari
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Iptu Yogi. (mcr23/jpnn)
Peristiwa pembacokan pelajar Surabaya terjadi Rabu (21/12) lalu. Korban harus dirawat di rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Siswi Kelas 3 SD Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian