Pelajar Dicabuli Hingga Hamil

Pelajar Dicabuli Hingga Hamil
Pelajar Dicabuli Hingga Hamil

jpnn.com - KUPANG--Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, kembali ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Mapolres Kupang Kota.

Kasus ini menimpa VWP (17) yang juga pelajar pada salah satu SMA di Kota Kupang. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan ibu korban, Damaris D (49) ke aparat kepolisian.

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Damaris mengaku kasus itu sudah terjadi sejak bulan Maret 2013 lalu, di mana dilakukan Yanto Fanggidae (24) saat korban mengunjungi rumah terlapor di jalan Busalangga Kelurahan Kayu Putih. Korban sendiri adalah warga jalan AH Nasution RT 20/RW 06 Kelurahan Kayu Putih.

Damaris yang diterima petugas Bayanmas, Brigpol AH Harun, mengaku terungkapnya kasus asusila ini berawal saat ia menaruh curiga dengan kondisi perut anak gadisnya yang terus membesar. Korban saat ditanyakan dengan polos mengaku bahwa telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh Yanto.

Sesuai pengakuan korban, jelas Damaris, sebelumnya Yanto mengabarkan kepada korban bahwa sedang sakit, sehingga korban diminta untuk menjenguk.

Namun, saat berada di rumah terlapor, korban malah diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat hendak disetubuhi korban sempat melawan, namun karena didekap sangat kuat sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya. Usai menggauli korban, Yanto berusaha menyakinkan korban bahwa apabila korban hamil, maka ia akan bertanggung jawab.

"Anak saya mengaku saat itu dia langsung pulang ke rumah sambil menangis, namun tidak memberitahukan kepada kami, karena takut. Saya minta agar polisi dapat memproses hukum kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pinta Damaris.

Terpisah, Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Januarius Mau membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Dia menerangkan, penyidik Unit PPA telah mendalami keterangan korban dan saksi dan akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. (mg11/ays)


KUPANG--Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, kembali ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News