Pelajar Didenda Rp1 Milyar

Pelajar Didenda Rp1 Milyar
Pelajar Didenda Rp1 Milyar
PANGKALPINANG- Pernahkah Anda membayangkan seorang pelajar didenda sebanyak Rp1 Miliar. Nah, inilah yang terjadi pada Aprianto (17) warga Parit Lalang yang merupakan seorang pelajar di salah satu SMU di Pangkal Pinang.

Aprianto (17) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Pangkal Pinang karena menjual narkoba jenis ganja, Kamis (6/5). Atas perbuatan itu, Aprianto dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dibacakan hakim tunggal Renaldi SH itu, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung SH, yang menuntut 3 tahun serta denda Rp 1 milyar, subsidair 3 bulan.

Menurut Renaldi, yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahguna narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Seperti terungkap di persidangan, perbuatan itu bermula, terdakwa dititipkan oleh Yadi (DPO), ganja. Polisi yang mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan tranksaksi narkoba, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Selanjutnya terdakwa ditangkap bersama Kodri berikut barang bukti ganja.(mel/fuz/jpnn)

PANGKALPINANG- Pernahkah Anda membayangkan seorang pelajar didenda sebanyak Rp1 Miliar. Nah, inilah yang terjadi pada Aprianto (17) warga Parit Lalang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News