Pelajar Digilir Tiga Pemuda

Pelajar Digilir Tiga Pemuda
Pelajar Digilir Tiga Pemuda
“Korban langsung melapor ke orang tuanya, sampai ke kepolisian. Setelah mendapatkan hasil visum korban. Kami pun langsung memburu para pelaku,” ungkap dia. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu potong celana pendek warna coklat, satu potong baju lengan pendek warna hijau, dua potong baju lengan pendek warna putih dan hasil visum korban. Kata dia, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kepada orangtua berharap bisa menjaga anaknya dari pergaulan negatif. Orangtua harus menjadi sahabat bagi anak-anaknya, jadi anak akan terbuka dengan permasalahannya,” katanya.

Dikonfirmasi wartawan, salah satu pencabulan RH mengakui perbuatan asusilanya. Kata dia, korban adalah pacarnya. Beralasan tergoda kemolekan gadis yang baru dua pekan dipacarinya, dia nekat menyetubuhi korban. “Yah, kami suka sama suka,” tuturnya

MANGUNREJA – Polres Tasikmalaya menangkap tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur. Mereka berinisal RH (18), RB (19) warga Singaparna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News