Pelajar Digilir Tiga Pemuda
Kamis, 29 Maret 2012 – 09:07 WIB
“Korban langsung melapor ke orang tuanya, sampai ke kepolisian. Setelah mendapatkan hasil visum korban. Kami pun langsung memburu para pelaku,” ungkap dia.
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu potong celana pendek warna coklat, satu potong baju lengan pendek warna hijau, dua potong baju lengan pendek warna putih dan hasil visum korban. Kata dia, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kepada orangtua berharap bisa menjaga anaknya dari pergaulan negatif. Orangtua harus menjadi sahabat bagi anak-anaknya, jadi anak akan terbuka dengan permasalahannya,” katanya.
Dikonfirmasi wartawan, salah satu pencabulan RH mengakui perbuatan asusilanya. Kata dia, korban adalah pacarnya. Beralasan tergoda kemolekan gadis yang baru dua pekan dipacarinya, dia nekat menyetubuhi korban. “Yah, kami suka sama suka,” tuturnya
.
MANGUNREJA – Polres Tasikmalaya menangkap tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur. Mereka berinisal RH (18), RB (19) warga Singaparna
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi