Pelajar Hamil, Melahirkan Kemudian Cekik Bayi Hingga Tewas
Minggu, 13 Januari 2019 – 06:48 WIB

Bayi baru lahir dibuang ibunya. Foto: JPG/Pojokpitu
"Namun polisi juga masih menunggu hasil tes DNA, untuk memastikan apakah korban merupakan anak kandung dari terduga pelaku ini," kata Hendro.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut akan ditambah 3 per 4 menjadi 20 tahun, jika pelaku adalah ibu kandung korban. (yos/jpnn)
Polisi juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan apakah bayi itu merupakan anak kandung dari terduga pelaku,
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis