Pelajar Hamili Pacar
Jumat, 05 April 2013 – 08:36 WIB
"Dan terakhir atau keempat kalinya terjadi pada hari Minggu 23 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu sekolah dasar (SD) di daerah Bongas Wetan," papar kapolres.
Baca Juga:
Lebih lanjut, kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan adanya barang bukti, tersangka telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300 juta.
"Hasil pemeriksaan visum pada tanggal 19 Maret 2013 lalu dari RSUD Majalengka juga menguatkan, bahwa selaput dara tidak utuh. Kemudian korban hamil dengan umur kehamilan 16 Minggu," jelasnya.
Kepada wartawan, AAB mengaku, tidak pernah berbuat hal tersebut. Dirinya menyangkal jika korban yang tengah hamil bukan karena perbuatannya. Selama pacaran, dirinya hanya sebatas mengajak jalan-jalan. "Saya hanya ngajak jalan-jalan ke daerah Talaga Herang dan Cipadung. Yang kadang-kadang sampai setengah hari. Saat pulang juga memang mampir di jembatan. Dan kalau di SD itu hanya bercanda dan gurau aja," kilahnya.
MAJALENGKA – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pelajar SMK di Kabupaten Majalengka, AAB (15) diringkus petugas
BERITA TERKAIT
- Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
- Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
- Ini Barang Branded yang Disita Polda Riau dari MS
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh