Pelajar Hamili Pacar
Jumat, 05 April 2013 – 08:36 WIB

Pelajar Hamili Pacar
"Dan terakhir atau keempat kalinya terjadi pada hari Minggu 23 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu sekolah dasar (SD) di daerah Bongas Wetan," papar kapolres.
Baca Juga:
Lebih lanjut, kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan adanya barang bukti, tersangka telah melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipidana 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300 juta.
"Hasil pemeriksaan visum pada tanggal 19 Maret 2013 lalu dari RSUD Majalengka juga menguatkan, bahwa selaput dara tidak utuh. Kemudian korban hamil dengan umur kehamilan 16 Minggu," jelasnya.
Kepada wartawan, AAB mengaku, tidak pernah berbuat hal tersebut. Dirinya menyangkal jika korban yang tengah hamil bukan karena perbuatannya. Selama pacaran, dirinya hanya sebatas mengajak jalan-jalan. "Saya hanya ngajak jalan-jalan ke daerah Talaga Herang dan Cipadung. Yang kadang-kadang sampai setengah hari. Saat pulang juga memang mampir di jembatan. Dan kalau di SD itu hanya bercanda dan gurau aja," kilahnya.
MAJALENGKA – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pelajar SMK di Kabupaten Majalengka, AAB (15) diringkus petugas
BERITA TERKAIT
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah