Pelajar Ikut Sindikat Curanmor Sadis
Rabu, 21 Maret 2012 – 07:53 WIB
CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon dan Polsek Dukupuntang berhasil menggulung empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terkenal sadis. Mereka adalah SN (20), SI (20) dan MW (16) berstatus pelajar SMA, ketiganya warga Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon serta DS (19) Cilacap, Jawa Tengah.
Dari tangan keempat tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian sebanyak enam unit. Kelompok ini dikenal sadis dalam beraksi dan tak tak segan-segan melukai, jika aksinya diketahui korban. Tersangka SN diduga sebagai otak perencana aksi sindikat tersebut. Salah satu korbannya bahkan sempat mengalami luka di bagian leher karena dikalungi pakai clurit.
Baca Juga:
Kepada polisi, para tersangka mengaku saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras jenis tuak. "Waktu ada yang lagi pacaran, iseng aja kami dekatin dan mau minta rokok. Lalu kami minta HP dan motor. Karena orang itu nolak, jadi teman saya ngancam dia pake clurit dan dikalungkan ke lehernya," kata tersangka MW.
Begitupun tersangka SN, dirinya telah melakukan aksinya di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. “Tugas saya mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang kuncinya masih tergantung di stang. Di Kota dan Kabupaten Cirebon sudah dapat 6 sepeda motor,” tuturnya.
CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon dan Polsek Dukupuntang berhasil menggulung empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terkenal
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak