Pelajar Ikut Sindikat Curanmor Sadis
Rabu, 21 Maret 2012 – 07:53 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Rohadi kepada Radar Cirebon (JPNN Group), Selasa (20/3) mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. (rdh)
Baca Juga:
CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon dan Polsek Dukupuntang berhasil menggulung empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terkenal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri