Pelajar Ikut Sindikat Curanmor Sadis
Rabu, 21 Maret 2012 – 07:53 WIB

Pelajar Ikut Sindikat Curanmor Sadis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Rohadi kepada Radar Cirebon (JPNN Group), Selasa (20/3) mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. (rdh)
Baca Juga:
CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon dan Polsek Dukupuntang berhasil menggulung empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terkenal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir