Pelajar Ini Kirim Video Asusila ke Orang Tua Sang Pacar & WhatsApp Group Teman, Motifnya, Oalah

Sementara itu, di hadapan polisi, RF mengakui kesalahannya telah berbuat asusila dengan kekasihnya.
Namun, dia beralasan motif mengirim video asusila agar mendapat restu dari orang tua korban.
"Iya, saya ingin mengaku kesalahan pada keluarga korban. Biar bisa melanjutkan hubungan secara serius," ucap RF.
Keduanya merupakan teman satu kelas sebuah SMA di Kota Semarang. RF dan NH telah menjalin hubungan asmara selama empat bulan.
Sejoli muda ini telah melalukan hubungan layaknya pasangan suami istri di indekos milik ibunya.
RF juga mengaku secara sengaja merekam aktivitas hubungan intim melalui kamera ponsel pintarnya.
Selain mengirimkan kepada orang tua pacarnya, RF juga menyebar ke sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(mcr5/jpnn)
Pelajar Semarang ini mengirim video asusila ke orang tua sang pacar, berharap direstui, tetapi malah dipolisikan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng