Pelajar ini Raja Tega, Montir yang Cegah Tawuran Malah Dibacok
Kamis, 08 Desember 2022 – 22:34 WIB
Dia ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka MRF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Kami imbau kepada sekolah, orang tua dan pihak lain agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar."
"Karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata Kombes Pol Arif. (Antara/jpnn)
Pelajar yang satu ini raja tega, dia membacok seorang montir yang mencoba mencegah terjadinya tawuran antarpelajar.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya ke Pelajar SMP dan SMA Lewat Kegiatan Ini
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Siti Fauziah: Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting, Karena Bukan Sekadar Pelajar
- Bea Cukai Proaktif Diseminasi Peraturan ke Para Pelajar
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang