Pelajar, Lansia & Disabilitas Tak Lagi Gratis Naik Teman Bus, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus

Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus.
"Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” ujarnya.
Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.
Kemudian dengan adanya tarif terintegrasi, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum, seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DI Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.
Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan. (mrk/jpnn)
Kemenhub segera menyiapkan tarif khusus penumpang Teman Bus untuk pelajar, lansia, dan disabilitas yang sebelum dikenakan tarif gratis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Santuni 57.600 Santunan Anak Yatim dan Lansia
- Bank Mandiri Group Santuni 3.050 Penerima dan 45 Yayasan di Sumatera Bagian Selatan