Pelajar Menemani Tamu, Bayaran Rp 70 Ribu Sejam

Pelajar Menemani Tamu, Bayaran Rp 70 Ribu Sejam
Korban perdagangan manusia diamankan polisi. Foto: kaltim Post/JPNN

Mereka telah bekerja di hotel tersebut sejak 28 Februari lalu.

“Mereka dijanjikan bayaran besar daripada di Lampung. Uang transportasi ke Bontang diberikan sebesar Rp 2,5 juta,” kata Kasubag Humas Iptu Suyono.

Suyono menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah Polres Bontang melakukan Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (4/3) sekitar pukul 20.00.

Ketika diperiksa, KV dan DU tidak bisa menunjukkan KTP.

Sebaliknya, mereka memberikan kartu pelajar kepada petugas.

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami juga mengamankan tiga perempuan lain (Nn, Ns, dan Yu). Namun mereka sudah di atas umur. Setelah kami periksa, lima orang itu kami pulangkan ke Bandung,” terangnya.

Polisi telah menetapkan Yl sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polres Bontang membongkar praktik perdagangan manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News