Pelajar Menemani Tamu, Bayaran Rp 70 Ribu Sejam

Pelajar Menemani Tamu, Bayaran Rp 70 Ribu Sejam
Korban perdagangan manusia diamankan polisi. Foto: kaltim Post/JPNN

Yl terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Dia dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 17 Undang-Undang 21/2007 tentang eksploitasi anak.

Polisi juga memasukkan Ma ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Bontang telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait untuk mencarinya. (edw/tom)


Polres Bontang membongkar praktik perdagangan manusia.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News