Pelajar Nyabu Di Warnet

Pelajar Nyabu Di Warnet
Pelajar Nyabu Di Warnet
MARTAPURA –  Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur (OKUT) yang menyamar, menyelidiki dugaan kerap dijadikannya salah satu warnet di Martapura, sebagai tempat pesta sabu-sabu (SS).  Begitu diajak pesta SS, anggota yang menyamar itu tak menyia-nyiakannya. Hasilnya berhasil diringkus dua pelaku berikut barang bukti (BB) satu paket SS seharga Rp150 ribu.

Ironisnya, salah satu tersangka  masih duduk di kelas dua SMP, berinisial Ir (15), warga Martapura, OKUT. Sementara satu tersangka lagi, warga keturunan bernama Jhon (33), warga Tanjung Kemala, Martapura, OKUT.

“Kedua tersangka ini sudah sering membeli sabu dari bandar berinisial Sn, terhitung sudah tujuh kali,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres OKUT AKP CS Panjaitan.

Atas perbuatannya, lanjut Panjaitan, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Terpisah tersangka Jhon mengaku SS itu milik Ir. “Dia mengajak aku  beli ke Sukaraja, yah aku mau saja, karena kami juga sudah sering makai sama-sama. Sudah dua tahun ini aku pakai sabu,” cetusnya.

MARTAPURA –  Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur (OKUT) yang menyamar, menyelidiki dugaan kerap dijadikannya salah satu warnet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News