Pelajar Nyabu Di Warnet
Rabu, 22 Mei 2013 – 10:32 WIB
MARTAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur (OKUT) yang menyamar, menyelidiki dugaan kerap dijadikannya salah satu warnet di Martapura, sebagai tempat pesta sabu-sabu (SS). Begitu diajak pesta SS, anggota yang menyamar itu tak menyia-nyiakannya. Hasilnya berhasil diringkus dua pelaku berikut barang bukti (BB) satu paket SS seharga Rp150 ribu.
Ironisnya, salah satu tersangka masih duduk di kelas dua SMP, berinisial Ir (15), warga Martapura, OKUT. Sementara satu tersangka lagi, warga keturunan bernama Jhon (33), warga Tanjung Kemala, Martapura, OKUT.
Baca Juga:
“Kedua tersangka ini sudah sering membeli sabu dari bandar berinisial Sn, terhitung sudah tujuh kali,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres OKUT AKP CS Panjaitan.
Atas perbuatannya, lanjut Panjaitan, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Terpisah tersangka Jhon mengaku SS itu milik Ir. “Dia mengajak aku beli ke Sukaraja, yah aku mau saja, karena kami juga sudah sering makai sama-sama. Sudah dua tahun ini aku pakai sabu,” cetusnya.
MARTAPURA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur (OKUT) yang menyamar, menyelidiki dugaan kerap dijadikannya salah satu warnet
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung