Pelajar SMA Dibunuh Teman SMP
Sabtu, 03 Januari 2015 – 03:41 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 351 ayat 3 KUHP, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3, serta pasal 338 dan 365 KUHP. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, pisau yang dipakai untuk menghabisi korban tidak ditemukan karena dibuang di sungai di Lawang. (and/aad/bh/mas/JPNN)
PASURUAN - Pembunuh Alexander Axel Elleaza, 16, pelajar SMAK Malang di sebuah ruko di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pasuruan, terungkap. Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji