Pelajar SMA Diculik hingga Diperkosa Pria Kenalan dari Medsos, Pelaku Ditangkap di Cimahi

Pelajar SMA Diculik hingga Diperkosa Pria Kenalan dari Medsos, Pelaku Ditangkap di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam ekspose kasus penculikan di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (19/8). Foto: sources for jpnn

"Pelaku dan korban sempat berpindah-pindah dari apartemen yang disewa harian. Saat korban dibawa lari oleh pelaku memang ada pencabulan," ungkapnya.

"Pada saat di saat dibawa itu sempat diancam, kalau dia tidak menuruti apa yang dia mau, nanti keluarganya akan disantet. Dalam satu hari itu memang sudah ada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," imbuhnya.

Polisi berhasil menangkap RSA di wilayah Kota Cimahi pada Minggu (18/8/2024). RSA dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami amankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam. Untuk ancaman 332 itu ancaman paling lama 7 tahun dan untuk Undang-Undang perlindungan anak paling lama 15 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berprofesi sopir truk asal Bekasi yang melakukan penculikan hingga pemerkosaan terhadap pelajar SMA asal Bandung Barat.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News