Pelajar SMA Ini Sudah Tak Bisa Lagi Bersenang-senang dengan Kekasih
Pelaku, kata Arief, mengaku juga belum lama ini menjadi pengedar sabu, hasilnya digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasihnya.
Dari keterangan pelaku, Polres Gresik terus mengembangkan kasus dan menangkap CA alias nyamuk (28), pria asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo, dan berprofesi sebagai tukang parkir.
"CA ini ternyata merekrut beberapa pelajar dan dijadikan sebagai kurirnya. Dalam aksinya, CA memberikan tawaran keuntungan besar," kata Arief.
Polres Gresik telah menetapkan AA sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan CA dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.
"Kami masih terus mengejar jaringan pengedar yang melibatkan pelajar ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar narkoba jangan macam- macam di Gresik," katanya. (antara/jpnn)
Pelajar SMA inisial AA warga Sidoarjo, Jatim, mengaku, keuntungan bisnis haram dipakai untuk bersenang-senang dengan kakasihnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi