Pelajar SMA Pembunuh Imelda Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, DELI SERDANG - Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Imelda yang jasadnya ditemukan di areal persawahan.
Pelaku berinisial MSB warga Kecamatan Beringin, itu ditangkap di rumahnya di Dusun 2 A Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Minggu (6/2). Akibat perbuatannya, MSB terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji SIK dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Deli Serdang, Senin (7/2).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengatakan mengingat pelaku masih anak di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, agar penerapan dan penanganan pelaku tepat.
"Ia pelajar kelas satu SMA salah satu sekolah di Kecamatan Batangkuis," ujar Kombes Irsan.
Irsan menjelaskan penangkapan pelaku atas upaya penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah ditemukannya jasad korban.
"Pelaku berusia 16 tahun. Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Dia beraksi sendiri,” jelas mantan Kapolres Madina itu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Imelda yang jasadnya ditemukan di areal persawahan.
- Ribuan Pelajar di Kediri Terima Manfaat Program MBG
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Di Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar