Pelajar SMA Pembunuh Imelda Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, DELI SERDANG - Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Imelda yang jasadnya ditemukan di areal persawahan.
Pelaku berinisial MSB warga Kecamatan Beringin, itu ditangkap di rumahnya di Dusun 2 A Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Minggu (6/2). Akibat perbuatannya, MSB terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji SIK dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Deli Serdang, Senin (7/2).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengatakan mengingat pelaku masih anak di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, agar penerapan dan penanganan pelaku tepat.
"Ia pelajar kelas satu SMA salah satu sekolah di Kecamatan Batangkuis," ujar Kombes Irsan.
Irsan menjelaskan penangkapan pelaku atas upaya penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah ditemukannya jasad korban.
"Pelaku berusia 16 tahun. Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Dia beraksi sendiri,” jelas mantan Kapolres Madina itu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Imelda yang jasadnya ditemukan di areal persawahan.
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada