Pelajar SMA Pembunuh Imelda Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, DELI SERDANG - Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Imelda yang jasadnya ditemukan di areal persawahan.
Pelaku berinisial MSB warga Kecamatan Beringin, itu ditangkap di rumahnya di Dusun 2 A Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Minggu (6/2). Akibat perbuatannya, MSB terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji SIK dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Deli Serdang, Senin (7/2).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengatakan mengingat pelaku masih anak di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, agar penerapan dan penanganan pelaku tepat.
"Ia pelajar kelas satu SMA salah satu sekolah di Kecamatan Batangkuis," ujar Kombes Irsan.
Irsan menjelaskan penangkapan pelaku atas upaya penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah ditemukannya jasad korban.
"Pelaku berusia 16 tahun. Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Dia beraksi sendiri,” jelas mantan Kapolres Madina itu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan Imelda yang jasadnya ditemukan di areal persawahan.
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan
- Legislator PDIP Dapil Sumut Kompak Bergerak Menangkan Edy-Hasan
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya