Pelajar SMK Mesum di Bangunan Kosong

Video itu kemudian tersebar antargrup WhatsApp. Kemudian ramai juga ke media sosial hingga ke grup sekolah.
Karena perbuatannya, WA akhirnya ditangkap Polres Gianyar, Minggu (7/11).
WA mengaku hanya iseng merekam adegan itu. Tidak ada niat memeras pelaku atau lainnya.
Meski demikian, WA dijerat Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam enam tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar.
Mengenai status hukum terhadap dua pelajar yang melakukan adegan mesum di tempat umum itu, AKP Laurens mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Dia mengatakan karena pelaku siswi berusia 17 tahun dan siswa 16 tahun, polisi perlu kehati-hatian.
"Kami dalam proses penyelidikan. Keterlibatan gimana, yang jelas kami sampaikan bahwa pemeran keduanya merupakan pelajar. Sedang kami dalami, nantinya perbuatan pidana, ada P2TP2A," ujar Laurens.
"Kondisi cewek dilakukan pemeriksaan psikologi di RS Sanjiwani, sesuai prosedur," kata AKP Laurens. (rb/dra/yor/JPR)
Video adegan mesum dua pelajar SMK itu tersebar di WhatsApp, media sosial, dan grup sekolah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Berkat Edukasi PSN & TNI AU, Siswa SMK Berhasil Luncurkan Roket Amatir
- Pemprov Jabar Bakal Tebus 335.109 Ijazah Siswa Menunggak Uang Sekolah, Duitnya Rp 1,3 T
- Siapkan Tenaga Kerja Terampil Sektor Telekomunikasi, TBIG Berkolaborasi dengan SMK
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah, Astra Gelar FKSB ke-11 di Jakarta
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim