Pelajar SMK Tewas Dikeroyok, Disabet Senjata Tajam
Kejadian tersebut berawal para pelaku hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak terjadi.
Selanjutnya, pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung yang tengah berada di wilayah Gunung Kencana.
Mendengar keterangan itu, para pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengucapkan turut belasungkawa.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, semoga keluarga tetap diberi penghiburan dan kesabaran," kata Shinto. (antara/jpnn)
Pelajar SMK inisial RG (15), meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang dilakukan tiga orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- 8 Pengeroyok Anak yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Ditangkap
- 2 Suporter Persijap Jepara Tersangka Pengeroyokan Warga Kudus
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran