Pelajar Sopir Pajero Dituntut Bayar Tunjangan untuk Keluarga Korban Selama 5 Tahun

Pelajar Sopir Pajero Dituntut Bayar Tunjangan untuk Keluarga Korban Selama 5 Tahun
RDP, sopir Pajero Sport yang tabrak pengendara lain. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku kecelakaan maut mobil pajero sport dituntut keluarga korban untuk memberikan santunan Rp 10 juta dan memberi tunjangan Rp 100 ribu per bulan selama 5 tahun.

Permintaan itu disampaikan istri korban Fatimah pada terdakwa RDP yang masih berstatus pelajar SMA.

BACA JUGA : Remaja 18 Tahun Berkendara Pajero Tabrak Tukang Parkir Hingga Tewas

 

Seperti diketahui, RDP yang mengendarai Pajero menabrak menewaskan pengendara motor Sudjarno, suami Fatimah hingga tewas. di Jalan Merr, Surabaya, 10 April lalu.

"Saya sekarang tulang punggung keluarga yang menghidupi 4 anak," ujar Fatimah baru - baru ini.

Kecelakaan maut pajero sport yang dikendarai terdakwa ini terjadi 10 April lalu sekitar jam 1 dini hari.

BACA JUGA : Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Dikeroyok Massa di Kebon Jeruk

Diduga RDP yang masih berstatus pelajar SMA ini kebut-kebutan dengan mobil lain dan menabrak pengendara motor hingga tewas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News