Pelajar Sopir Pajero Dituntut Bayar Tunjangan untuk Keluarga Korban Selama 5 Tahun

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku kecelakaan maut mobil pajero sport dituntut keluarga korban untuk memberikan santunan Rp 10 juta dan memberi tunjangan Rp 100 ribu per bulan selama 5 tahun.
Permintaan itu disampaikan istri korban Fatimah pada terdakwa RDP yang masih berstatus pelajar SMA.
BACA JUGA : Remaja 18 Tahun Berkendara Pajero Tabrak Tukang Parkir Hingga Tewas
Seperti diketahui, RDP yang mengendarai Pajero menabrak menewaskan pengendara motor Sudjarno, suami Fatimah hingga tewas. di Jalan Merr, Surabaya, 10 April lalu.
"Saya sekarang tulang punggung keluarga yang menghidupi 4 anak," ujar Fatimah baru - baru ini.
Kecelakaan maut pajero sport yang dikendarai terdakwa ini terjadi 10 April lalu sekitar jam 1 dini hari.
BACA JUGA : Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Dikeroyok Massa di Kebon Jeruk
Diduga RDP yang masih berstatus pelajar SMA ini kebut-kebutan dengan mobil lain dan menabrak pengendara motor hingga tewas.
- PT NWR Salurkan Rp 314 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Sungai Segati
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kecelakaan Mengerikan Terjadi di Cianjur, Innalillahi
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan
- Terpental dari Motor Akibat Jalan Berlubang, Remaja 16 Tahun di Semarang Meninggal
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga