Pelajar Tawuran Dijerat UU Darurat
Sabtu, 22 September 2012 – 13:14 WIB
BOGOR – Sekolah yang siswanya sering tawuran bakal repot sendiri. Kepolisian dan Dinas Pendidikan (Disdik), bersepakat membuat jera para pelajar, yang suka berbuat onar. Kepolisian akan menerapkanu Undang-undang (UU) darurat, sementara Disdik akan mengevaluasi akreditasi sekolah yang siswanya kerap terlibat tawuran.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman mengatakan, tawuran pelajar yang meresahkan masyarakat akan disanksi tegas, mereka akan dijerat hukuman pidana. Khususnya, yang membawa senjata, meski belum sempat dipergunakan, menyerang sekolah yang menjadi musuhnya.
Baca Juga:
“Kami akan kenakan Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Penggunaan Senjata. Di mana, bagi pelakunya bisa dikenakan penjara, berdasarkan pasal 2 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun,” tegasnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Hilman menjelaskan, meski pelaku berstatus pelajar, namun sikap dan kelakuannya tidak bisa ditoleransi, karena beberapa kali menimbulkan korban, baik luka maupun kehilangan nyawa akibat sabetan senjata tajam. Sehingga, selain merugikan orang tua, aksi itu berdampak negatif bagi sekolahnya.
BOGOR – Sekolah yang siswanya sering tawuran bakal repot sendiri. Kepolisian dan Dinas Pendidikan (Disdik), bersepakat membuat jera para pelajar,
BERITA TERKAIT
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah