Pelajar Tawuran Dijerat UU Darurat
Sabtu, 22 September 2012 – 13:14 WIB
BOGOR – Sekolah yang siswanya sering tawuran bakal repot sendiri. Kepolisian dan Dinas Pendidikan (Disdik), bersepakat membuat jera para pelajar, yang suka berbuat onar. Kepolisian akan menerapkanu Undang-undang (UU) darurat, sementara Disdik akan mengevaluasi akreditasi sekolah yang siswanya kerap terlibat tawuran.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman mengatakan, tawuran pelajar yang meresahkan masyarakat akan disanksi tegas, mereka akan dijerat hukuman pidana. Khususnya, yang membawa senjata, meski belum sempat dipergunakan, menyerang sekolah yang menjadi musuhnya.
Baca Juga:
“Kami akan kenakan Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Penggunaan Senjata. Di mana, bagi pelakunya bisa dikenakan penjara, berdasarkan pasal 2 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun,” tegasnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Hilman menjelaskan, meski pelaku berstatus pelajar, namun sikap dan kelakuannya tidak bisa ditoleransi, karena beberapa kali menimbulkan korban, baik luka maupun kehilangan nyawa akibat sabetan senjata tajam. Sehingga, selain merugikan orang tua, aksi itu berdampak negatif bagi sekolahnya.
BOGOR – Sekolah yang siswanya sering tawuran bakal repot sendiri. Kepolisian dan Dinas Pendidikan (Disdik), bersepakat membuat jera para pelajar,
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa