Pelajar Tawuran Dijerat UU Darurat
Sabtu, 22 September 2012 – 13:14 WIB

Pelajar Tawuran Dijerat UU Darurat
BOGOR – Sekolah yang siswanya sering tawuran bakal repot sendiri. Kepolisian dan Dinas Pendidikan (Disdik), bersepakat membuat jera para pelajar, yang suka berbuat onar. Kepolisian akan menerapkanu Undang-undang (UU) darurat, sementara Disdik akan mengevaluasi akreditasi sekolah yang siswanya kerap terlibat tawuran.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman mengatakan, tawuran pelajar yang meresahkan masyarakat akan disanksi tegas, mereka akan dijerat hukuman pidana. Khususnya, yang membawa senjata, meski belum sempat dipergunakan, menyerang sekolah yang menjadi musuhnya.
Baca Juga:
“Kami akan kenakan Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Penggunaan Senjata. Di mana, bagi pelakunya bisa dikenakan penjara, berdasarkan pasal 2 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun,” tegasnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Hilman menjelaskan, meski pelaku berstatus pelajar, namun sikap dan kelakuannya tidak bisa ditoleransi, karena beberapa kali menimbulkan korban, baik luka maupun kehilangan nyawa akibat sabetan senjata tajam. Sehingga, selain merugikan orang tua, aksi itu berdampak negatif bagi sekolahnya.
BOGOR – Sekolah yang siswanya sering tawuran bakal repot sendiri. Kepolisian dan Dinas Pendidikan (Disdik), bersepakat membuat jera para pelajar,
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025