Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
Senin, 24 September 2012 – 08:02 WIB

Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena, meski pelaku masih anak- anak, namun sudah melakukan tindakan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Menurutnya, meskipun anak- anak, namun karena dinilai membahayakan, bisa dilakukan penahanan. Karena di Purbalingga belum memiliki tahanan anak, maka jika sudah diputuskan nantinya oleh mejelis hakim, bisa ditahan di tahanan anak, misalnya di Kutoarjo.
Salah satu anggota Advokasi Tim Harapan Purbalingga, Siti Rahma SH mengatakan, jika hukuman maksimal itu diterapkan, karena pertimbangan masih anak- anak, hanya menjalani setengahnya. Misalnya benar diputuskan maksimal 10 tahun penjara, maka ia hanya menjalankan hukuman 5 tahun saja.
“Secara umum dengan melihat kejadian kemarin bisa menjadikan pelaku menerima ganjaran itu. Itupun belum masuk aspek ada perencanaan dan lainnya,” katanya, Minggu (23/9).
Baca Juga:
PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena,
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka