Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
Senin, 24 September 2012 – 08:02 WIB
PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena, meski pelaku masih anak- anak, namun sudah melakukan tindakan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Menurutnya, meskipun anak- anak, namun karena dinilai membahayakan, bisa dilakukan penahanan. Karena di Purbalingga belum memiliki tahanan anak, maka jika sudah diputuskan nantinya oleh mejelis hakim, bisa ditahan di tahanan anak, misalnya di Kutoarjo.
Salah satu anggota Advokasi Tim Harapan Purbalingga, Siti Rahma SH mengatakan, jika hukuman maksimal itu diterapkan, karena pertimbangan masih anak- anak, hanya menjalani setengahnya. Misalnya benar diputuskan maksimal 10 tahun penjara, maka ia hanya menjalankan hukuman 5 tahun saja.
“Secara umum dengan melihat kejadian kemarin bisa menjadikan pelaku menerima ganjaran itu. Itupun belum masuk aspek ada perencanaan dan lainnya,” katanya, Minggu (23/9).
Baca Juga:
PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena,
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak