Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas

Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
Pelajar Tikam Temannya Hingga Tewas
Ia hanya mengatakan, penikaman dilakukan tersangka di punggung bagain kanan mengenai paru- paru korban. Kemungkinan besar penyebab kematian korban karena kehabisan darah usai kejadian dan saat dibawa menggunakan kendaraan ke rumah sakit.

Diberitakan sebelumnya, Ndn diduga nekat menghabisi nyawa teman satu sekolahnya dengan menikamkan sebilah pisau, Sabtu (22/9). Diduga penyebab kejadian itu karena saling ejek dan sudah berlangsung lama. (amr)

PURBALINGGA- Ndn (15), siswa SMPN 2 Rembang bisa dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Karena,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News