Pelajar Tindih Bocah 4 Tahun

Pelajar Tindih Bocah 4 Tahun
Pelajar Tindih Bocah 4 Tahun
Menindaklanjuti kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya akan memintai keterangan  salah satu saksi berinisial RM yang juga merupakan pelajar. Selain penyidik itu juga akan memanggil dan memintai keterangan dari pelaku.

Karena pelaku masih dibawah umur, kemungkinan besar saat dimintai keterangan dia akan didampingi oleh petugas Bapas. “ Kemudian kita akan mintai keterangan tambahan dari anak korban. Tentunya saat dimintai keterangan didampingi orang tuanya. Pelaku sendiri terancam dijerat melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak,” tandas AKP Albertus Andreana, SIK. (boy)


SORONG- Diduga mencabuli bocah berusia 4 tahun, oknum pelajar AR (13) bakal berurusan dengan polisi. AR dilaporkan seorang ibu rumah tangga RR (45)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News