Pelajar Tindih Bocah 4 Tahun
Rabu, 29 Desember 2010 – 09:52 WIB
Menindaklanjuti kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya akan memintai keterangan salah satu saksi berinisial RM yang juga merupakan pelajar. Selain penyidik itu juga akan memanggil dan memintai keterangan dari pelaku.
Baca Juga:
Karena pelaku masih dibawah umur, kemungkinan besar saat dimintai keterangan dia akan didampingi oleh petugas Bapas. “ Kemudian kita akan mintai keterangan tambahan dari anak korban. Tentunya saat dimintai keterangan didampingi orang tuanya. Pelaku sendiri terancam dijerat melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak,” tandas AKP Albertus Andreana, SIK. (boy)
SORONG- Diduga mencabuli bocah berusia 4 tahun, oknum pelajar AR (13) bakal berurusan dengan polisi. AR dilaporkan seorang ibu rumah tangga RR (45)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground