Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Bakal Dijerat Pasal Ini
Senin, 07 Februari 2022 – 21:02 WIB
Baca Juga: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya
Pelajar tersebut nekat menabrak Kasi BPKB Ditlantas Polda Sultra itu ketika dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan SIM-nya.(mcr6/jpnn)
Pelajar MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan bakal dijerat Pasal 213 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- 2 Program Ini Dianggap Strategi Jitu ASR-Hugua untuk Pemerataan Ekonomi di Sultra