Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Bakal Dijerat Pasal Ini
Senin, 07 Februari 2022 – 21:02 WIB

Pengemudi Honda City (mobil menikung) penabrak Kompol Anggi Siahaan. Foto: CCTV Polda Sultra
Baca Juga: TS Ajak Siswi SMP Masuk Kamar Indekos, Lalu Digilir Bersama Teman, Begini Kronologinya
Pelajar tersebut nekat menabrak Kasi BPKB Ditlantas Polda Sultra itu ketika dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan SIM-nya.(mcr6/jpnn)
Pelajar MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan bakal dijerat Pasal 213 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara
Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata
- Dilantik Jadi Gubernur, ASR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji dan PHK di Sultra
- Seorang Anak di Konawe Dilaporkan Tenggelam di Saluran Irigasi, Tim SAR Melakukan Pencarian
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi