Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka
![Pelajar yang Menabrak Kompol Anggi Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/09/pelajar-ms-16-yang-menabrak-kompol-anggi-siahaan-saat-dipe-encb.jpg)
jpnn.com, KENDARI - Seorang pelajar berinisial MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra AKBP Rony Syahendra saat dikonfirmasi awak media JPNN.com.
"Sudah tersangka," ucap AKBP Rony melalui telepon seluler, Rabu (9/2).
Rony mengatakan MS disangkakan dengan Pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
"Karena masih di bawah umur dan ancaman di bawah empat tahun, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi dikenakan wajib lapor saja," ungkapnya.
Diketahui, Kompol Anggi Siahaan ditabrak mobil Honda City di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terekam CCTV pada Kamis (3/2).
Pengendara yang menabrak Kompol Anggi itu merupakan seorang pelajar berinisial MS. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak oknum perwira polisi Kompol Anggi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- ART Membelikan Mobil untuk Sopir Majikannya, Oalah Ternyata
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang