Pelajaran Bagi Emak-emak! Ditolak Camer, Pria 23 Tahun Unggah Foto dan Video Mantan
jpnn.com, DENPASAR - Kelakuan IKBAP ada-ada saja. Gara-gara ditolak calon mertua (camer), pria 23 tahun ini membuat akun instagram (IG) fake.
IG palsu itu lantas digunakan untuk mengunggah foto dan video sang kekasih berinisial KRDS yang kini berstatus mantan.
Buntut dari aksi tengalnya itu, IKBAP menjadi pesakitan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun plus denda Rp 12 miliar setelah sang mantan memperkarakan kasus tersebut ke polisi.
Perbuatan IKBAP dianggap melanggar pasal 51 ayat 1 UU ITE. Perkara ini telah disidangkan di PN Denpasar dengan hakim ketua Angeliky Handajani Day.
Sementara bertindak sebagai JPU adalah Ni Putu Evi Widhiarini. Terdakwa IKBAP didampingi pengacara Aji Silaban.
Aksi terdakwa membuat akun fake sebenarnya cukup rapi. Namun, aksinya keburu terbongkar setelah sang mantan menerima pesan Whatsapp (WA) dari temannya.
Pesan itu berisi sceenshot akun IG korban yang dibuat terdakwa. Akun tersebut berisi foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi oleh korban kepada terdakwa semasa masih pacaran.
Satu sisi KRDS tidak pernah memberi izin pada terdakwa membuat akun medsos atas namanya.
Gara-gara kisah cintainya tak direstuai sang calon mertua, seorang pria 23 tahun di Denpasar membuat akun Instagram fake yang memuat foto dan video sang mantan kekasih
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
- Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
- Protes Suara Speaker Karnaval, Mak-mak di Pati Nyaris Diamuk Massa
- Gegara Narkoba, WN Rumania Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 800 Juta
- 2 WN India Pelaku Penganiayaan di Bali Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terapis Spa Pemerkosa Bule Australia di Bali Divonis Penjara Selama Ini