Pelajaran Bagi Emak-emak! Ditolak Camer, Pria 23 Tahun Unggah Foto dan Video Mantan

Pelajaran Bagi Emak-emak! Ditolak Camer, Pria 23 Tahun Unggah Foto dan Video Mantan
Ilustrasi handphone. Foto: AFP

jpnn.com, DENPASAR - Kelakuan IKBAP ada-ada saja. Gara-gara ditolak calon mertua (camer), pria 23 tahun ini membuat akun instagram (IG) fake.

IG palsu itu lantas digunakan untuk mengunggah foto dan video sang kekasih berinisial KRDS yang kini berstatus mantan.

Buntut dari aksi tengalnya itu, IKBAP menjadi pesakitan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun plus denda Rp 12 miliar setelah sang mantan memperkarakan kasus tersebut ke polisi.

Perbuatan IKBAP dianggap melanggar pasal 51 ayat 1 UU ITE. Perkara ini telah disidangkan di PN Denpasar dengan hakim ketua Angeliky Handajani Day.

Sementara bertindak sebagai JPU adalah Ni Putu Evi Widhiarini. Terdakwa IKBAP didampingi pengacara Aji Silaban.

Aksi terdakwa membuat akun fake sebenarnya cukup rapi. Namun, aksinya keburu terbongkar setelah sang mantan menerima pesan Whatsapp (WA) dari temannya.

Pesan itu berisi sceenshot akun IG korban yang dibuat terdakwa. Akun tersebut berisi foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi oleh korban kepada terdakwa semasa masih pacaran.

Satu sisi KRDS tidak pernah memberi izin pada terdakwa membuat akun medsos atas namanya.

Gara-gara kisah cintainya tak direstuai sang calon mertua, seorang pria 23 tahun di Denpasar membuat akun Instagram fake yang memuat foto dan video sang mantan kekasih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News