Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan

Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan
Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta waktu sebulan untuk mempelajari apakah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi tahun 1965 bisa dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc, sebagaimana permintaan Amnesti Internasional dan Komnas HAM. Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah membentuk tim khusus untuk mempelajari kasus tersebut.

Senin (26/8) pekan depan, tim khusus itu akan mulai bekerja. "Saya bilang (ke tim) jangan lewat sebulanlah," kata Basrief, Jumat (24/8).

Sebelumnya Amnesti Internasional meminta Kejaksaan Agung menyelidiki temuan Komnas HAM yang mengindikasikan telah terjadi pelanggaran kemanusian selama kudeta tahun 1965. Penyelidikan Komnas HAM selama 3 tahun itu menunjukan bahwa pelanggaran HAM berlangsung hampir di seluruh Indonesia hingga awal tahun 1970.

Sementara Kejagung dengan berbagai alasan menilai temuan Komnas HAM tersebut sulit ditindaklanjuti. Kejaksaan beralasan, secara yuridis kasus tersebut sulit dibawa ke pengadilan sebab UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tak berlaku surut.

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta waktu sebulan untuk mempelajari apakah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi tahun 1965 bisa dibawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News