Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan
Jumat, 24 Agustus 2012 – 18:28 WIB

Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan
Untuk kasus lama, UU tersebut hanya berlaku untuk pelanggaran HAM di kasus Tanjung Priok dan Timor Timur. Alasan lain, seperti disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono, karena sebagian besar saksi sejarah dan tokoh yang diduga terlibat di dalamnya sudah meninggal dunia. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta waktu sebulan untuk mempelajari apakah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi tahun 1965 bisa dibawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat