Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan

Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan
Pelajari Kasus HAM 1965, Kejagung Minta Waktu Sebulan
Untuk kasus lama, UU tersebut hanya berlaku untuk pelanggaran HAM di kasus Tanjung Priok dan Timor Timur. Alasan lain, seperti disampaikan  Wakil Jaksa Agung Darmono, karena sebagian besar saksi sejarah dan tokoh yang diduga terlibat di dalamnya sudah meninggal dunia. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta waktu sebulan untuk mempelajari apakah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi tahun 1965 bisa dibawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News