Pelaksana Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Patuhi Rekomendasi Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - GM Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC), Mirza Soraya menegaskan, pihaknya siap kooperatif dan memenuhi rekomendasi Komnas HAM maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi.
Hal ini menanggapi keluhan terkait dampak lingkungan dari proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang disampaikan Paguyuban Warga RT 12 RW 09 Kompleks Margawangi Estate Cijawura, Bandung, Jawa Barat.
"Pada prinsipnya KCIC terbuka dan kooperatif dengan pemangku kepentingan termasuk Komnas HAM untuk menyelesaikan aduan warga dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mirza Soraya dalam siaran persnya, Kamis (9/9).
Sebagai informasi, Komnas HAM masih membutuhkan data-data dan dokumen tambahan dari PT KCIC untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait aduan warga tersebut.
Komnas HAM juga akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek KCJB yang dikeluhkan warga, khususnya di wilayah RT 11 dan RT 12.
Kunjungan yang direncanakan hari ini bertujuan membandingkan kondisi lingkungan antara RT 11 dan RT 12 yang jaraknya sama-sama berdekatan dengan lokasi proyek KCJB, tapi hanya warga RT 12 yang memuat pengaduan.
Hasil dari pengumpulan data dan dokumen dari PT KCIC, serta kunjungan Komnas HAM ke titik proyek tersebut akan menjadi dasar untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap keberlangsungan proyek KCJB di wilayah itu.
"PT KCIC siap menjalankan rekomendasi tersebut," tegas Mirza.
Komnas HAM tengah menangani laporan dugaan kerusakan lingkungan dan pemukiman warga akibat pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Debat Kedua Pilgub Jateng, Andika Soroti Kerusakan Lingkungan
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?