Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya

Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya
Ketua KPU Manokwari Christine Rumkabu saat melantik anggota KPPS untuk melaksanakan PSU di TPS 009 Sanggeng di Kantor KPU Manokwari, Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

jpnn.com - MANOKWARI - Pelaksana pemungutan suara ulang (PSU) di Manokwari, Papua Barat bukan petugas yang sebelumnya melaksanakan pemungutan suara pada Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari melantik petugas yang baru. PSU akan dilaksanakan di TPS 009 Kelurahan Sanggeng, Distrik (Kecamatan) Manokwari Barat pada 5 Desember 2024.

Menurut Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Manokwari.

Karena menemukan pelanggaran pada proses pemungutan suara di TPS tersebut.

"Setelah dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu tersebut kami telah melakukan rapat pleno dan menetapkan hari pelaksanaan PSU tanggal 5 Desember," ujar Christine di Manokwari, Selasa (3/12).

Dia mengatakan untuk mengawali tahapan pelaksanaan PSU pihaknya melantik tujuh orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada PSU di TPS 009 Sanggeng mulai Selasa (3/12).

KPPS yang terpilih merupakan KPPS yang bertugas di TPS lain saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November lalu.

Setelah pelantikan KPPS, pihaknya akan melaksanakan bimbingan teknis singkat pada KPPS yang dilanjutkan sosialisasi pada warga di sekitar TPS 009.

Pelaksana pemungutan suara ulang (PSU) di Manokwari, Papua Barat bukan petugas yang ada di lapangan sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News