Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya
jpnn.com - MANOKWARI - Pelaksana pemungutan suara ulang (PSU) di Manokwari, Papua Barat bukan petugas yang sebelumnya melaksanakan pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari melantik petugas yang baru. PSU akan dilaksanakan di TPS 009 Kelurahan Sanggeng, Distrik (Kecamatan) Manokwari Barat pada 5 Desember 2024.
Menurut Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Manokwari.
Karena menemukan pelanggaran pada proses pemungutan suara di TPS tersebut.
"Setelah dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu tersebut kami telah melakukan rapat pleno dan menetapkan hari pelaksanaan PSU tanggal 5 Desember," ujar Christine di Manokwari, Selasa (3/12).
Dia mengatakan untuk mengawali tahapan pelaksanaan PSU pihaknya melantik tujuh orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada PSU di TPS 009 Sanggeng mulai Selasa (3/12).
KPPS yang terpilih merupakan KPPS yang bertugas di TPS lain saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November lalu.
Setelah pelantikan KPPS, pihaknya akan melaksanakan bimbingan teknis singkat pada KPPS yang dilanjutkan sosialisasi pada warga di sekitar TPS 009.
Pelaksana pemungutan suara ulang (PSU) di Manokwari, Papua Barat bukan petugas yang ada di lapangan sebelumnya.
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024