Pelaksanaan Debat Capres Salahi Aturan, KPU Minta Pendapat Bawaslu

Pelaksanaan Debat Capres Salahi Aturan, KPU Minta Pendapat Bawaslu
Pelaksanaan Debat Capres Salahi Aturan, KPU Minta Pendapat Bawaslu

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi serius dugaan pola debat calon presiden yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, menyalahi Pasal 39  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, menurut Komisioner Arief Budiman, KPU menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (25/6) petang.

Pertemuan dimaksudkan untuk meminta pandangan, apakah KPU akan membatalkan  dua kegiatan debat yang belum terlaksana. Kemudian mengubahnya sesuai ketentuan undang-undang.

Atau tetap meneruskannya, karena model debat sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014, setelah memeroleh kesepakatan bersama dari dua pasangan capres yang ada.

"Kami mau ketemu Bawaslu terlebih dahulu. Kami ingin mengetahui pelanggaran administrasi ini harus kami selesaikan dengan cara bagaimana," ujar Arief di Gedung KPU Pusat, Rabu (25/6).

Saat ditanya bagaimana sekiranya Bawaslu menilai format debat harus dilakukan seperti ketetapan undang-undang, Arief menilai tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan. Karena masa kampanye hampir selesai. Meski begitu, pandangan tersebut menurutnya perlu dibahas terlebih dahulu.

"Makanya akan kita bahas bersama, apakah menurut Bawaslu ketiga debat yang sudah dilaksanakan kemarin itu dianggap batal lalu dimulai lagi, itu semua akan dibahas nanti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPU sejak 9 Juni lalu telah melaksanakan tiga kali debat capres dengan formasi debat pertama menghadirkan capres dan cawapres. Kemudian debat kedua dan ketiga hanya menghadirkan masing-masing calon presiden.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi serius dugaan pola debat calon presiden yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, menyalahi Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News