Pelaksanaan Debat Capres Salahi Aturan, KPU Minta Pendapat Bawaslu
Rabu, 25 Juni 2014 – 17:47 WIB

Pelaksanaan Debat Capres Salahi Aturan, KPU Minta Pendapat Bawaslu
Pola ini menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyalahi aturan. Dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, disebutkan, debat pasangan calon presiden harus dilaksanakan sebanyak lima kali dengan ketentuan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
“Bunyi pasal dan penjelasan Pasal 39 ayat (1) itu sama sekali tidak multi-tafsir. Bunyinya sangat tegas sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh KPU. Pengabaian terhadap ketentuan UU tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU yang harus berimplikasi pada pengenaan sanksi,” ujarnya beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi serius dugaan pola debat calon presiden yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, menyalahi Pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya