Pelaksanaan Formula E di Monas Tanpa Studi Kelayakan

Pelaksanaan Formula E di Monas Tanpa Studi Kelayakan
Revitalisasi kawasan Monas untuk Formula E. Foto: Azil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas tanpa didahului dengan menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), adalah melanggar hukum. 

Hal itu berdasarkan hasil tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Jakarta.

Pasalnya, UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya telah mengamanatkan kewajiban menjalankan Amdal dan studi kelayakan tersebut.

“Kawasan Monas sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Sehingga, tak boleh dilakukan apa pun, termasuk pembangunan kontruksi dalam persiapan Formula E, sebelum dilakukan studi kelayakan,” ucap Yayat Supriatna, anggota Tim Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Jakarta, Kamis (5/3).

Selain itu, kemarin, Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Tim telah memanggil pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaran balap mobil Formula E di kawasan Monas, serta proyek revitalisasi di kawasan yang sama. Jakpro turut dipanggil karena menjadi penyelenggara balapan mobil listrik tersebut.

Dari pihak Pemprov DKI Jakarta hadir Kepala Dinas Kebuyaan Iwan Henry Wardhana dan jajarannya. Adapun dari PT Jakarta Propertindo diwakili Direktur Operasional Taufik, dan tim pelaksana kegiatan Formula E.

“Dalam pertemuan tersebut kami sudah tegaskan tentang kewajiban menjalankan studi kelayakan dan Amdal tersebut,” jelas Yayat.

Kawasan Monas sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Sehingga, tak boleh dilakukan apa pun, termasuk pembangunan kontruksi dalam persiapan Formula E, sebelum dilakukan studi kelayakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News