Pelaksanaan Hukuman Mati Upaya Pengalihan Isu

Pelaksanaan Hukuman Mati Upaya Pengalihan Isu
Pelaksanaan Hukuman Mati Upaya Pengalihan Isu

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto, menilai pengumuman pelaksanaan hukuman mati enam terpidana yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo, merupakan upaya mengalihkan perhatian publik.

Terutama terhadap polemik keputusan Presiden atas calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

"Pengumuman itu upaya alihkan perhatian publik, sehingga ada ruang bagi media menghentikan atau teralihkan perhatiannya terhadap permasalahan utama penegakan hukum di Indonesia yakni korupsi di bidang penegakan hukum," ujarnya, Sabtu (17/1).

Menurut Totok, pandangannya didasari kenyataan di saat masyarakat mencoba bersikap kritis atas keputusan yang diambil Presiden terhadap pengajuan BG, secara tiba-tiba, Rabu (15/1) lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan akan melaksanakan vonis hukuman mati yang akan dilaksanakan Minggu (18/1).

"Wacana hukuman mati yang akan diambil pemerintah telah digulirkan sejak Presiden Jokowi menolak grasi yang diajukan terpidana hukuman mati. Namun terus diendapkan menunggu waktu yang tepat untuk diumumkan," katanya.

Menurut Totok, pelaksanaan hukuman mati tidak hanya akan mencoreng upaya pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Namun juga menunjukkan bagaimana buruknya pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.

"Pada satu sisi presiden berlaku keras terhadap terpidana pelaku tindak pidana narkotika, di mana beberapa lebih layak dianggap sebagai korban peredaran gelap narkotika karena perannya sebagai kurir. Tapi di sisi lain, Presiden memberi perlindungan kepada tersangka korupsi yang menghancurkan kepercayaan masyarakat di bidang hukum," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Kepala Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto, menilai pengumuman pelaksanaan hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News