Pelaksanaan Musda HIPMI Bengkulu Kisruh, Begini Respons Gubernur

jpnn.com, BENGKULU - Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Musyawarah Daerah (Musda) ke XIV Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Kamis (8/4/2021) tidak sah.
"Dalam Musda tersebut disebut baru sebatas sidang pleno 2, sehingga sesuai aturan Musda belum selesai dan akan berlanjut," ujar Jimmy Papilaya selaku perwakilan BPP HIPMI yang didampingi Ketua OKK BPP Boy Samaji beserta 2 calon Ketua Umum (Caketum) BPD HIPMI Provinsi Melissa dan dr. Yoga dalam keterangan pers pada Jumat (9/4/2021) lalu di Bengkulu.
Jimmy menjelaskan Musda HIPMI Provinsi Bengkulu akan dilanjutkan karena sempat terjadi kekisruhan.
Belum lagi, kata dia, Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Ketua Umum BPD Provinsi Yuan Degama, belum disahkan oleh BPP dan belum didemisionerkan.
Sesuai AD/RT dan PO, sambung dia, BPP mengambil alih Musda HIPMI Bengkulu. Apalagi BPD bersama SC diduga tidak akan menjalankan tugasnya dan berpotensi kearah negatif, sehingga ketika sidang berjalan, terjadi kekisruhan.
"Bahkan lanjutan sidang berjalan tanpa persetujuan BPP,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua OKK BPP Boy Samaji menyampaikan berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa Musda HIPMI Bengkulu tidak dapat dilanjutkan, karena tidak adanya jaminan keamanan. Dengan itu untuk sementara waktu Musda diambil alih sembari melaporkan ke BPP guna dilakukan kajian dan baru keputusan lanjutannya.
“Jadi kita tunggu saja keputusan apa nantinya,” ucapnya.
Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Musyawarah Daerah (Musda) ke XIV Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Kamis (8/4/2021) tidak sah.
- HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Anti Gempa di Jakarta
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Pengembangan Kawasan Pesisir Utara Berdampak Positif pada UMKM & Lapangan Kerja
- KPK Periksa Perusahaan Sektor Pertambangan Terkait Korupsi di Pemprov Bengkulu
- Hipmi Nilai UU Minerba jadi Angin Segar untuk UMKM