Pelaksanaan Pemilu 2024 di Depan Mata, Jokowi Beri 5 Arahan kepada KPU, Apa Itu?

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Depan Mata, Jokowi Beri 5 Arahan kepada KPU, Apa Itu?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Jokowi KPU memiliki tugas penting untuk mengawal pesta demokrasi bangsa Indonesia.

"Dari tingkatan paling bawah sampai atas bekali pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan-kemampuan lainnya yang dibutuhkan agar seluruh perangkat dan petugas mampu bertugas dengan baik," ungkap dia.

Arahan keempat, eks wali kota Solo itu meminta KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien, utamanya dalam mengelola anggaran pemilu.

Presiden mengingatkan Pemilu 2024 mendatang dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian sehingga semua pihak harus tetap hati-hati dan waspada dalam mengambil suatu kebijakan.

"Saya titip KPU harus bekerja dengan efisien, memanfaatkan anggarannya dengan cermat dan efisien, mengatur skala-skala prioritas yang memang harus," ucap Jokowi.

Terakhir, dia menginstruksikan KPU untuk memperkuat pendidikan politik bagi para kontestan maupun masyarakat. Presiden ingin KPU mengajak para peserta pemilu untuk mewujudkan pemilu di Indonesia yang damai, jujur, dan berintegritas.

"Kita harus mendorong kampanye berkualitas yang menyehatkan demokrasi kita, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, mengedepankan politik adu ide, adu gagasan, bukan politik adu domba," tandasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Jokowi meminta jajaran KPU untuk memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News