Pelaksanaan Pemilu oleh Warga Indonesia di Inggris

Hendak Contreng, Pemilih Bayar Denda Rp 17 Ribu

Pelaksanaan Pemilu oleh Warga Indonesia di Inggris
Pelaksanaan Pemilu oleh Warga Indonesia di Inggris

Bagaimana ceritanya sehingga seorang calon pemilih harus membayar denda untuk ikut mencontreng? Ketua PPLN London Saharman Gea kepada Jawa Pos mengaku, sebetulnya surat suara tersebut diposkan dengan prangko first class (kilat biasa) dengan berat surat hanya 85 gram, di bawah batas maksimal 100 gram untuk prangko first class.

''Petugas kantor pos juga tidak bilang kalau kurang. Bahkan, mereka membantu menimbang dan memberikan kantong-kantong plastik untuk kami bawa ke sekretariat,'' jelas Saharman yang ikut mengantarkan gelombang pertama pengiriman ke kantor pos terdekat dari KBRI. ''Troli besar pun mereka sediakan untuk kami gunakan,'' tambahnya.

Namun, ketebalan surat suara tersebut tidak diperhitungkan. Padahal, di situlah masalahnya. Sebab, amplop cokelat berisi surat suara, formulir pengembalian (C4), amplop kosong untuk surat suara, serta amplop pengembalian berprangko first class large (kilat untuk amplop lebar) ternyata lebih tebal dari batas surat berprangko first class.

''Lima hari setelah pengiriman, beberapa telepon sampai kepada saya yang memberitakan bahwa prangko first class pada surat suara tidak mencukupi. Pegawai pos memberi notice agar suara dijemput atau dibayar online ke kantor pos sebesar 6 pence untuk kekurangan dan 1 poundsterling untuk handling fee (denda),'' ungkap Saharman.

Amburadulnya pelaksanaan pemilu legislatif kali ini tidak hanya terjadi di tanah air, tapi juga di Inggris. Hanya gara-gara panitia pemilihan luar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News