Pelaksanaan Pendaftaran PPPK Tunggu SK Bupati
Jumat, 08 Februari 2019 – 21:24 WIB

Informasi Pendaftaran PPPK bisa dilihat di portal SSCASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kalau ketentuan pusat 10 Februari besok sudah bisa daftar. Namun, kami masih menunggu tanda tangan bupati," ujarnya.
Menurut dia, PPPK harus melalui keputusan bupati. Sebab, penggajiannya menggunakan anggaran daerah. "Yang jelas ini kami sudah kirim verifikasi kepada pusat soal formasi. Untuk pelaksanaanya tunggu bupati," imbuhnya.
Meski nanti hanya dilakukan tes seleksi kompetensi dasar (SKD), Nadlif berpesan agar peserta PPPK tetap harus siap-siap. Sebab, jika tidak lolos tes SKD, berarti peserta gagal.
Nadlif juga belum menerima ketetapan passing grade. "Bisa jadi, penentuan passing grade dilakukan setelah selesai tes SKD. Ini kemungkinan," ujarnya. (son/c25/dio/jpnn)
Menurut jadwal ketentuan dari pemerintah pusat pendaftaran PPPK pada 10 Februari tapi masih menunggu SK Bupati.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- BKN Tegas Soal Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Jangan Santai, Mau Ditutup!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang, Achrawi Sampaikan Imbauan Ini untuk Kepala OPD