Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi COVID-19 Sudah Final

Pelaksanaan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi COVID-19 Sudah Final
Warga menggunakan hak suaranya di pilkada. Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, lanjut dia, Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada di tahun 2020 ini.

Pertimbangan lainnya, sambung dia, karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian wabah Covid-19 ini akan berakhir.

"Berdasarkan pertimbangan di atas dan dilakukan pembahasan lebih lanjut, akhirnya Komisi II DPR bersama pemerintah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak menjadi 9 Desember 2020 sesuai usulan yang di minta oleh pemerintah," kata Guspardi.

Lebih lanjut dia mengatakan terkait anggaran pilkada serentak di mana pemerintah saat ini mengalihkan untuk penanganan Covid -19, tidak perlu risau.

Sebab, ujar Guspardi, Mendagri Tito sudah membuat surat edaran melarang seluruh kepala daerah menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan Covid-19.

"Malah Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan pelaksanaan anggaran pilkada serentak yang bersumber dari APBN," jelasnya.

Karena itu, Guspardi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan yang ketat dalam setiap tahapan.

"Sebab, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan," pungkas anggota Baleg DPR itu. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Desember nanti 2020 sudah final meskipun angka Covid-19 terus naik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News