Pelaksanaan PTSP di Daerah akan Dievaluasi
Rabu, 29 Juli 2015 – 08:30 WIB
Adapun survei minimal harus dilakukan setahun sekali, identifikasi jenis survei yang digunakan jangan hanya berbentuk nilai, namun lebih mendorong adanya saran dan kritik. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang