Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Terkendala Faktor Keamanan

Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Terkendala Faktor Keamanan
lustrasi - Kotak Suara. Anggota KPU Idham Holik menyebut faktor keamanan menjadi kendala pelaksanaan putusan MK terkait Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Faktor keamanan menjadi kendala bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.

Menurut anggota KPU RI Idham Holik ada beberapa kebijakan yang akhirnya diambil oleh KPU demi menjalankan putusan tersebut.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6).

Dia mencontohkan terkait perintah pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat, dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota akhirnya dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi, sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," katanya.

Faktor keamanan menjadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Contoh lain Polres Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat pada Rabu (19/6). Isinya menjelaskan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," kata Idham.

Anggota KPU Idham Holik menyebut faktor keamanan menjadi kendala pelaksanaan putusan MK terkait Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News