Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Terkendala Faktor Keamanan

"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," ucapnya.
Sebagai informasi seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK.
Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK.
Kemudian, Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.
Dalam Surat Keputusan itu KPU menetapkan 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang. (Antara/jpnn)
Anggota KPU Idham Holik menyebut faktor keamanan menjadi kendala pelaksanaan putusan MK terkait Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan