Pelaksanaan Putusan MK Terkait Pemilu Terkendala Faktor Keamanan
"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," ucapnya.
Sebagai informasi seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK.
Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK.
Kemudian, Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.
Dalam Surat Keputusan itu KPU menetapkan 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang. (Antara/jpnn)
Anggota KPU Idham Holik menyebut faktor keamanan menjadi kendala pelaksanaan putusan MK terkait Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Tokoh Maluku: Mirati Lebih Diinginkan Rakyat sebagai DPD Dibanding Nono Sampono
- Soal Dugaan Kecurangan Suara di Jakarta Utara, Brando: Oknum Pelaku Harus Dipenjarakan
- Segera Gelar PSU di 31 TPS, KPU Riau Verifikasi Faktual DPT
- Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
- KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan