Pelaksanaan Qanun Melenceng, Wanita Aceh Alami Diskriminasi
Rabu, 05 Juni 2013 – 00:21 WIB

Pelaksanaan Qanun Melenceng, Wanita Aceh Alami Diskriminasi
JAKARTA – Pemberlakuan Qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, dinilai telah keluar dari tujuan utama yang semula untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Dari data yang dikumpulkan Jaringan Pemantau 231, qanun itu pada praktiknya justru mengancam keberadaan perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Koordinator Jaringan Pemantau 231, Andi Adriana, mencontohkan salah satu qanun yang melarang anak perempuan dan laki-laki duduk berduaan. Anak perempuan dan laki-laki yang kedapatan berduaan akan dihukum oleh masyarakat luas.
“Jadi dalam praktiknya yang menghukum itu bukan penegak hukum. Kadang mereka bahkan langsung dinikahkan secara paksa atau disiram dengan air comberan," ujar Adriana di Jakarta, Selasa (4/6).
Adriana juga mengkritisi pemberlakuan qanun yang justru bertentangan dengan sejarah perempuan Aceh yang menduduki derajat sangat terhormat di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi ini benar-benar memperlihatkan penurunan yang luar biasa karena pada masa lalu perempuan Aceh terlihat begitu begitu masyhur.
JAKARTA – Pemberlakuan Qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, dinilai telah keluar dari tujuan utama yang semula untuk menciptakan
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Kemunculan Harimau Sumatra di Dumai Bikin Heboh