Pelaksanaan Qanun Melenceng, Wanita Aceh Alami Diskriminasi
Rabu, 05 Juni 2013 – 00:21 WIB
JAKARTA – Pemberlakuan Qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, dinilai telah keluar dari tujuan utama yang semula untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Dari data yang dikumpulkan Jaringan Pemantau 231, qanun itu pada praktiknya justru mengancam keberadaan perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Koordinator Jaringan Pemantau 231, Andi Adriana, mencontohkan salah satu qanun yang melarang anak perempuan dan laki-laki duduk berduaan. Anak perempuan dan laki-laki yang kedapatan berduaan akan dihukum oleh masyarakat luas.
“Jadi dalam praktiknya yang menghukum itu bukan penegak hukum. Kadang mereka bahkan langsung dinikahkan secara paksa atau disiram dengan air comberan," ujar Adriana di Jakarta, Selasa (4/6).
Adriana juga mengkritisi pemberlakuan qanun yang justru bertentangan dengan sejarah perempuan Aceh yang menduduki derajat sangat terhormat di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi ini benar-benar memperlihatkan penurunan yang luar biasa karena pada masa lalu perempuan Aceh terlihat begitu begitu masyhur.
JAKARTA – Pemberlakuan Qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, dinilai telah keluar dari tujuan utama yang semula untuk menciptakan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja