Pelaksanaan Qanun Melenceng, Wanita Aceh Alami Diskriminasi
Rabu, 05 Juni 2013 – 00:21 WIB
Bahkan, Adriana menilai pemberlakuan qanun mengakibatkan semakin tingginya sikap intoleran terhadap kelompok perempuan di Aceh. Hal ini terlihat dengan meningkatnya kasus kekerasan sepanjang tahun 2011 hingga 2012 yang mencapai 1.060 kasus.
“Untuk kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), itu dari yang sebelumnya 189 kasus pada tahun 2011, meningkat menjadi 224 kasus di tahun 2012. Data tersebut juga memerlihatkan 148 kasus lain merupakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan,” katanya.
Adriana menyebutkan, mayoritas korban pemerkosaan atau kekerasan seksual adalah anak-anak berusia 13-18 tahun. Parahnya, mayoritas pelaku kekerasan (82,7 persen) adalah orang yang dikenal dengan baik oleh korban. "Ini menunjukkan tidak adanya jaminan perempuan, khususnya anak perempuan akan terlindungi dari tindak kekerasan, meskipun bersama orang-orang terdekatnya," tegasnya.
Yang lebih disayangkan, lanjutnya, para korban justru mendapat penolakan di tengah masyarakat, terutama dalam hal pendidikan. "Mereka akhirnya putus sekolah karena sekolah tidak mau menerima. Ia dianggap memberi contoh yang tidak baik," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemberlakuan Qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh, dinilai telah keluar dari tujuan utama yang semula untuk menciptakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus