Pelaksanaan Teknis PP PPPK Tak Perlu Peraturan Menteri

Pelaksanaan Teknis PP PPPK Tak Perlu Peraturan Menteri
Ilustrasi aksi guru honorer di Bandung. Foto: Radar Bandung

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP-PPPK), tidak perlu diatur dalam peraturan menteri.

Usulan adanya peraturan menteri ini sebelumnya disampaikan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pekan lalu. Tujuannya untuk memberikan kebijakan khusus bagi guru honorer K2.

"Tidak dimandatkan oleh PP jadi tidak perlu (permen)," kata Fikri saat berbincang dengan JPNN pada Jumat (14/12).

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan kesimpulan rapat Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa hari lalu, disepakati pengangkatan 150.669 guru honorer K2 menjadi PPPK.

Namun prosedur pengangkatannya tetap harus melalui tes. Soal apakah tes tersebut bersifat formalitas atau tidak, politikus PKS ini menyerahkan kepada KemenPAN-RB dan Kemendikbud.

"Kalau sesuai PP 49/2018 maka harus dites. Apakah formalitas atau tidak itu diserahkan kepada KemenPANRB dan Kemendikbud," tandasnya.(fat/jpnn)


pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK tidak perlu diatur dalam peraturan menteri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News