Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal

Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
Pelaksanaan UU Otsus di Papua Belum Maksimal
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menilai, belum ditetapkannya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan dan pembagian dana yang ada.

Menurutnya, jumlah dana Otsus yang telah diserahkan ke Papua dari 2002 hingga 2012, mencapai Rp28,413 triliun. Besaran tersebut masih ditambah dana infrastruktur sebesar Rp2,501 triliun. Dimana pembagiannya meliputi 40 persen provinsi dan 60 persen kabupaten/kota.

Sementara Papua Barat, besaran dana yang sudah ditransfer sejak tahun 2009-2012 mencapai Rp5,269 triliun, ditambah dana infrastruktur Rp2,298 triliun. Pembagiannya, 30 persen provinsi dan 70 persen kabupaten/kota.

Namun karena belum adanya Perdasus tentang pembagian dan pengelolaan penerimaan, maka pembagian dan pengelolaan penerimaan dana dimaksud hanya berdasarkan Peraturan Gubernur. Ini mengakibatkan kabupaten/kota belum memiliki acuan atau petunjuk teknis yang jelas.

JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menilai, belum ditetapkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News